Polisi Soroti Peredaran Narkoba di Kawasan Wisata

Para tersangka pelaku narkoba yang ditangkap polisi.

PROBOLINGGO, beritakata.id - Polisi menyoroti peredaran maupun penyalahgunaan narkotika yang masuk ke kawasan wisata. Menyusul penangkapan oleh polisi terhadap pengedar ganja di kawasan Bromo, Kabupaten Probolinggo. 

Menurut Kepala Kepolisian Resor Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, lokasi wisata memang menjadi tempat keluar masuknya orang dan adat sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi peredaran narkotika di lokasi itu.

“Tak hanya lokasi wisata. Kami juga menyoroti peredaran narkotika di tempat-tempat hiburan,” kata Arsya saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (29/7/2022). 

Arsya berharap, dengan penangkapan pengedar narkoba ini, lokasi wisata dan tempat hiburan menjadi tempat yang ramah keluarga serta edukatif.

Gunung Bromo merupakan objek wisata internasional. Pengunjungnya dari dalam dan luar negeri. Maka pengaruh negatif bisa saja masuk ke dalam kawasan tersebut, termasuk  peredaran narkoba. 

Polres Probolinggo, lanjut Arsya, berhasil menangkap 15 tersangka kasus pil koplo dan narkotika sejak Juni hingga Juli 2022.

Dari ke-15 tersangka itu, terdapat 12 kasus, dan di antaranya merupakan kasus peredaran narkotika di lokasi wisata Bromo dengan tersangka DS, warga Kecamatan Sukapura, wilayah wisata gunung Bromo.

Ia terbukti memiliki ganja seberat 41,36 gram. Dirinya mengaku membelinya di daerah Malang saat menyopir. 

“Saya gunakan untuk pribadi dan membelinya sudah tiga kali,” kata Dedi.

Dedi terancam Pasal 111 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.


Diketahui, polisi menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Adapun si pengedar diketahui berinisial DS (48), warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. ig

1294

© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id