Pasutri Pengedar Narkotika Dibekuk Polisi

Laily setelah diamankan petugas

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id - Satresnarkoba Polres Probolinggo meringkus lima orang pengedar dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Probolinggo. 

Dari lima tersangka itu satu diantaranya yakni pasangan suami istri (pasutri) atas nama Laily Fariyanti (26) dan Ahmad Rowi Maulana (22), warga Dusun Sumanbito RT 02 RW 01 Desa Pesawahan Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo. 

Sementara tiga tersangka lainnya yakni Darsono (29), Tomy Rendi (25), dan Dwi Jaka (21), ketiganya merupakan warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. 

Total dari kelima tersangka diamankan barang bukti 1,82 gram sabu, beberapa bungkus klip, alat hisap sabu, beberapa handphone yang digunakan untuk transaksi. 

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jayadi mengatakan penangkapan terhadap lima tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Tiris, Kabupaten Probolinggo. 

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Laily dengan barang bukti lima klip plastik berisi sabu seberat 1,32 gram yang disembunyikan dibawah bantal. 

"Saat kami lakukan interogasi pada tersangka, tak berselang lama kedua tersangka atas nama Darsono dan Tomy. Kemudian ketiganya kami bawa ke Polres untuk dicek urinnya dan hasilnya positif menggunakan narkoba," kata Jayadi. 

Jayadi menyebut bahwa dari keterangan Laily, suaminya mendapat barang haram tersebut dari Dwi Jaka, warga Desa Randupitu Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo. 

Selanjutnya petugas mengamankan Dwi Jaka dirumahnya. Saat dilakukan penggeledehan, tidak ditemukan barang bukti narkoba, akan tetapi ditemukan chatting antara tersangka dengan seorang narapidana terkait transaksi sabu. 

Setelah Dwi Jaka dibawa menuju Polres Polres Probolinggo, petugas mendapat informasi keberadaan Ahmad Rowi di rumah kakek istrinya. 

"Selanjutnya anggota berangkat ke lokasi dan memang benar tersangka ada disana. Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika seberat 0,50 gram," terang Jayadi. 

Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati. ig/fat

1344

© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id