Mengulik Hikmah di Balik Ziarah Makam Para Wali

Rizqon saat melakukan ziarah di Sunan Gresik atau Sunan Maulana Malik Ibrahim

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id - Ziarah makam/kubur, sebuah tradisi spiritual yang mendalam, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya banyak komunitas di dunia.

Ziarah makam para wali adalah salah satu bentuk penghormatan yang paling dihargai oleh umat Islam.

Di Kabupaten Probolinggo, masyarakat khususnya warga Nahdhiyin sering melakukan ziarah ke makam para wali.

Seorang peziarah asal Kabupaten Probolinggo, Ahmad Syauqi Rizqan Najah melakukan ziarah wali lima bersama rombongan Pondok Pesantren (Ponpes) Darullughah Wal Karomah (DWK), Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan.

Menurut Rizqon, sapaanya, kata ziarah kalau menilik secara bahasa artinya adalah berkunjung.

Kata makam sendiri artinya kuburan dan kata awliya’ adalah jamak dari waliyun yang artinya para kekasih Allah. Secara harfiah, arti ziarah makam awliya’ adalah mengunjungi kuburan para kekasih Allah.

“Maksud dan tujuannya adalah untuk mengingat mati, jadi orang yang ziarah kubur bisa mengingat yang hidup akan kembali lagi kepada Allah SWT dan mati lalu dkuburkan,” kata Rizqon, Rabu (26/7/2023).

Sementara untuk konteks ziarah makam para wali sendiri adalah ngalap barokah dari mereka. Peziarah biasanya akan berdoa kepada Allah SWT dengan bertawassul melalui wali yang diziarahi.

Pria yang juga merupakan ustaz di Ponpes tersebut menjelaskan, awalnya, umat Islam dilarang oleh Nabi Muhammad SAW untuk melakukan ziarah karena dikhawatirkan keimanan orang Islam yang baru saat itu goyah karena adanya ziarah kubur.

“Lalu di waktu berikutnya rasul membolekan ziarah melalui sabdanya yang artinya, Saya melarang ziarah kubur awalnya, dan sekarang berziarahlah ke kuburan-kuburan tersebut karena ziarah bisa mengingatkan mati,” lanjut Rizqon.

Itulah dalil yang digunakan oleh peziarah termasuk warga Nahdhiyin hingga saat ini.

Saat berziarah, yang dilakukan biasanya adalah mendoakan ahli kubur, kemudian kita berdoa kepada Allah SWT tentang hajat kita lalu bertawassul melalui para wali.

Terkait adanya perbedaan pendapat soal hukum ziarah sendiri, Rizqon mewajarkan adanya perbedaan tersebut.

“Sebenarnya oke-oke saja terkait perbedaan hukum ziarah kubur. Ada (ulama) yang membolehkan bahkan ada yang mengharamkan, mereka punya dalil yang kuat menurut mereka. Kalau itu menjadi perbedaan, tidak apa-apa dengan syarat tidak menjadi masalah. Sebab, ada hadis Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda, perbedaan dari umatku adalah rahmat. Jadi kalau perbedaan itu saling hujat bukan rahmat lagi tapi perpecahan,” tandas Rizqon. ig/fat

1201

© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id