Ilustrasi bayi
PROBOLINGGO, BERITAKATA.id - Kepolisian Resor Probolinggo Kota menangkap IW (20), mahasiswi warga Kota Probolinggo, setelah diketahui membunuh bayinya dan membuangnya di tempat sampah di pinggir jalan.
"Pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi adalah ibunya sendiri. Tersangka sudah ditahan polisi," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Jumat (16/12/2022).
Zainullah menjelaskan, pada Rabu (14/12/2022) ditemukan mayat seorang bayi laki laki di tempat pembuangan sampah Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, oleh saksi Tilam, yang bekerja sebagai tukang sampah.
Tilam mengambil sampah di setiap rumah warga menggunakan gerobak sampah, lalu dibawa ke tempat pembuangan sampah atau TPS Kelurahan Mayangan untuk dibuang.
Di TPS tersebut, Tilam memilah-milah sampah untuk mencari sampah yang bisa dijual kembali.
"Ketika membuka salah satu karung sampah berwarna putih, Tilam mengetahui ada mayat bayi di dalam karung tersebut dengan ciri-ciri bayi yang ditemukan jenis kelamin laki-laki dengan panjang sekira 40 cm dan berat sekira 3 kg," jelas Zainullah.
Setelah mengetahui ada mayat bayi tersebut, selanjutnya Tilam bersama warga lainnya menghubungi pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi menemukan pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi. Yakni IW, ibu dari mayat bayi tersebut.
Tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya sesaat setelah dilahirkan karena takut ketahuan orang tua dan masyarakat luas tentang kehamilan dari hubungan gelap dengan pacarnya yang sudah beristri.
IW membekap dan membungkam bayi yang sebelumnya dilahirkannya sendiri tanpa bantuan orang lain di kamar mandi rumahnya pada Rabu (14/12/2022) sekira jam 02.00, sampai bayi laki laki tersebut tidak bersuara lagi dan tidak bernafas.
Setelah bayi meninggal dunia, tersangka meletakkan bayi tersebut di dalam kamar sebelah tempat tidurnya, kemudian bayi tersebut dibuangnya di tempat sampah sebelah rumahnya dengan memasukkan ke dalam karung sak bercampur dengan potongan sayuran.
Zainullah menambahkan, terkait dugaan tindak pidana seorang ibu dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya sesaat setelah dilahirkan karena takut ketahuan akan kelahiran anak tersebut, IW dijerat pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. ig/fa
© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id