Kajari David meminta Bawaslu netral dan independen, tidak terpengaruh partai dan pihak lain.
PROBOLINGGO, BERITAKATA.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo David P. Buarsa mengingatkan sembilan potensi tindak pidana pemilu menghadapi Pemilu serentak 2024.
Tindak pidana pemilu tersebut yaitu kampanye di luar jadwal, money politics, netralitas ASN dan penyelenggara pilkada, politik identitas, kampanye hitam di media sosial.
"Pidana pemilu berikutnya adalah manipulasi data pemilih, pencoblosan berulang oleh oknum yang sama, penggelembungan suara, dan perusakan alat peraga kampanye," kata Kajari dalam launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang digelar Bawaslu setempat di Paiton, Senin (28/11/2022).
Menurut David, sentra Gakkumdu telah membuat peraturan bersama Ketua Bawaslu RI, Jaksa Agung dan Kapolri No. 14 Tahun 2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pilkada.
Sebagai bagian integral dari sistem keadilan pemilu, Gakkumdu merupakan komponen vital yang turut menentukan kesuksesan penyelenggaraan penegakan hukum pemilu selam pemilu 2024 berlangsung.
Gakkumdu diharapkan menghasilkan produk hukum sejak tahapan penyelidikan, penuntutan hingga eksekusi dengan bersinergi antar-lembaga.
"Kami berharap Bawaslu Kabupaten Probolinggo bekerja profesional dan independen, tidak terpengaruh partai politik atau pihak lain," pungkas David. ig/fa
© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id