Kajari David: Dana TT PMK Bisa Digunakan Penunjukan Langsung dengan Syarat

Kajari menyerahkan dokumen LO kepada Plt Bupati.

PROBOLINGGO, beritakata.id - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David P Duarsa menegaskan, legal opinion (LO) atau pendapat hukum yang dia serahkan kepada Pemkab Probolinggo, menyatakan bahwa untuk penanganan wabah PMK,, Pemkab Probolinggo dapat melakukan penunjukan langsung terhadap Dana TT dengan beberapa syarat.

"Syarat tersebut yakni agar dana tersebut digeser dahulu kepada Dinas Pertanian. Selanjutnya Dinas Pertanian dapat melakukan penunjukan langsung untuk operasional kegiatan namun hanya untuk hal-hal yang sifatnya darurat saja dan untuk selebihnya sudah kami uraikan didalam LO kami," kata David usai menyerahkan dokumen LO keada Plt Bupati Timbul Prihanjoko di Kraksaan, Rabu (6/7/2022). 

Terkait dokumen LO yang baru diterbitkan itu, David  mengemukakan, permintaan LO ini tepatnya diajukan Pemkab Probolinggo pada saat rakor darurat Forkopimda dalam rangka penanganan wabah PMK di Kabupaten Probolinggo.

Karena dampak dan wilayah sebarannya terus meningkat maka sesuai dengan permintaan Plt Kepala Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo untuk penggunaan dana TT (Tidak Terduga) pihaknya pun segera melakukan kajian, baik kajian yuridis ataupun kajian fakta yang ada untuk kemudian dihimpun dan diruntut sebagai bahan acuan.

Selain adanya bukti pendukung dan dokumen, beberapa dasar yang bisa menjadi acuan bagi Kejari di antaranya adalah Kepmen Pertanian RI yang menyatakan Kabupaten Probolinggo termasuk endemik wabah PMK, termasuk juga pernyataan Gubernur Jawa Timur dan ditambah lagi dengan putusan Bupati Probolinggo terkait darurat wabah PMK.

"Dasar-dasar itu sebelumnya telah kami kaji dan sudah ajukan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan selanjutnya kami ekspose kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," jelasnya.

Timbul Prihanjoko sangat mengapresiasi langkah cepat Kejari dalam mengawal proses pengajuan LO tersebut. Karena sejatinya proses penanganan PMK juga sedang berjalan sambil menunggu pendapat hukum tentang penyerapan anggaran taktis.

“Karena wabah ini sifatnya mendadak dan masif sehingga kami perlu untuk meminta pendapat hukum tentang penggunaan anggaran taktis ini. Sehingga tidak ada kegamangan bagi OPD terkait pada saat proses penyerapannya nanti,” ungkapnya.

“Dari awal rakor penanganan wabah PMK kami juga selalu menyampaikan kepada OPD terkait untuk segera menganggarkan segala jenis kegiatan yang dibutuhkan, namun harus sesuai kebutuhan di lapangan karena wabah ini terus berkembang,” imbuhnya.

Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Maryoto menyambut baik atas terbitnya LO tentang penggunaan dana TT ini. Pihaknya akan segera melakukan pengajuan SPN kepada bagian keuangan untuk segera melakukan pembelanjaan yang saat ini sedang berproses.

Menurut Maryoto, dampak wabah PMK di Kabupaten Probolinggo terbilang kecil yakni mencapai 11 ribu ternak yang terpapar atau 3 persen dari tingkat populasi. Namun angka ini juga berbanding lurus dengan tingkat populasi ternak sapi yang memang sangat besar di Kabupaten Probolinggo yang berada di nomor 3 di Jawa Timur.

"Besaran dana yang kami butuhkan sebesar Rp 13 milyar untuk penanganan wabah PMK secara menyeluruh di Kabupaten Probolinggo.  Mencakup pembelian obat, vaksin, alat-alat  perlindungan diri (APD) dan dana Satgas," urainya.

"Yang paling besar adalah anggaran untuk kebutuhan obat dan vaksin yang memiliki kelas cukup tinggi. Kami harap wabah ini segera berakhir seiring dengan doa dan ikhtiar kita bersama segenap elemen Forkopimda," tandasnya. ig

1449

© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id