Inspektorat Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa

Workshop digelar di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id - Inspektorat Kabupaten Probolinggo bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo menggelar workshop evaluasi pengelolaan keuangan desa di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo.

Kegiatan ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada Kamis (13/10/2022) dengan peserta 80 orang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa. Tahap kedua dilaksanakan Senin (17/10/2022) dengan peserta yang sama namun tidak diikuti oleh kepala desa.

Selama kegiatan mereka mendapatkan materi tentang peningkatan tusi sekretaris desa dan bendahara desa oleh DPMD Kabupaten Probolinggo, rencana kerja pembangunan tahunan berbasis SDG’s (Sustainable Development Goals) oleh Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten Probolinggo dan efektifitas pengelolaan keuangan desa dari aspek pengawasan pada tahap perencanaan oleh Inspektorat Kabupaten Probolinggo.

Inspektur Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo melalui Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian Herman Hidayat mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan keuangan.

“Pengelolaan keuangan desa ini menjadi perhatian baik bagi masyarakat, pihak pengawasan internal maupun pengawasan eksternal. Jadi perhatian untuk terus dikelola dengan lebih baik,” kata Herman.

Herman menjelaskan jika antara kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa bisa melakukan tupoksinya dengan baik, maka akan memberikan peningkatan terhadap pengelolaan keuangan desa semakin baik. Sebab perannya sama-sama strategis..

“Sesuai dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018, untuk menjalankan tugasnya kepala desa itu diberi kewenangan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan aset. Sekretaris desa mempunyai peran di dalam pengelolaan keuangan desa. Sebab kepala desa harus memberikan sebagian kewenangannya kepada sekretaris desa sebagai pelaksana pengelolaan keuangan desa. Sementara bendahara melakukan tugas dan fungsi penatausahaan keuangan,” jelas Herman. 

 

Menurut Herman, tata kelola keuangan desa yang menjadi fokus adalah pada tahap perencanaan. Pengelolaan keuangan itu ada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Tahapan ini sebagai proses bisnis yang dilakukan di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. “Tiga unsur ini mulai dari kepala desa, sekretaris desa dan bendahara kalau menjalankan tusi dengan baik maka proses bisnisnya ini akan berjalan dengan baik,” terang Herman. 

Herman menegaskan, pengelolaan keuangan desa itu dikawal oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang menyusun prioritas-prioritas penggunaan Dana Desa. Hal ini dilakukan agar supaya prioritas penggunaan Dana Desa itu bisa mencapai sasaran dari SDG’s. Jika sasaran SDG’s itu bisa tercapai di desa, maka target desa untuk mencapai desa yang mandiri akan mudah tercapai. 

“Inspektorat mempunyai kepentingan untuk mengawal pencapaian SDG’s. Jika SDG’s tercapai, maka tingkat desa tanpa kelaparan, tanpa kemiskinan, akses infrastruktur tercapai, pemerataan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, peningkatan SDM maupun dalam penanganan bencana bisa terwujud. Inspektorat harus mengawal agar supaya desa berkinerja. Kinerjanya dilihat nanti sejauh mana target atau sasaran SDG’s itu bisa dicapai,” pungkas Herman. ig/fat

1331

© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id