Hina Lembaga Negara dengan Tulisan Bisa Dipenjara Segini...

Ilustrasi

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id - Setiap orang yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara di muka umum baik dengan lisan maupun tulisan bisa dipenjara selama 1,5 tahun. Hal itu tertulis pada naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru yang diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (9/11/2022) lalu. 

Pada pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Yang dimaksud dengan kuasa umum atau lembaga negara di sini adalah DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Tujuannya RKUHP itu dibuat agar mereka bisa lebih dihormati. 

Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 ada sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal. 

Beberapa pasal yang ada di dalamnya adalah Pasal 128 RKUHP (tidak boleh menghina presiden/wakil presiden), Pasal 240 RKUHP (tidak boleh menghina pemerintah). 

Diinformasikan, RKUHP tersebut rencana akan disahkan pada akhir tahun ini. ig/fat

1058

© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id