Samsuddin Lira
PROBOLINGGO, beritakata.id - Aktivis anti-korupsi Kabupaten Probolinggo, Samsuddin, mengatakan divonisnya Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin empat tahun penjara, merupakan pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap kasus lain.
Menurut Samsuddin yang juga Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Namum dalam vonis kasus ini, hanya pintu masuk bagi KPK untuk membongkar skandal kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Probolinggo dan KPK akan segera menyidangkan kasus gratifikasi dan TPPU-nya.
“Sulit memang menentukan parameter keadilan, karena hal itu sangat subjektif sifatnya dan tergantung dari sisi mana kita menilainya. Poin yang paling penting adalah tidak ada yang kebal hukum di Republik ini. Mari kita ambil hikmahnya dari kejadian ini agar ke depan tidak ada lagi intervensi dari pihak manapun," ujar Samsuddin, Kamis (2/6/2022).
Menurut Samsuddin, banyak yang mengira kedua terpidana adalah orang berkuasa dan kebal hukum. Namun, dari persidangan tersebut, menunjukkan tak ada yang kebal hukum.
Dia meminta KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi lain di Kabupaten Probolinggo, seperti proyek PRIM yang diduga terjadi penyimpangan.
Pihaknya menghormati putusan majelis hakim Tipikor Surabaya yang menjatuhkan putusan pada mantan bupati probolinggo beserta suaminya.
Diketahui, Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Hasan Aminudin terbukti jual beli jabatan melakukan praktik jual beli jabatan dengan menerima suap dari para calon penjabat kepala desa di Probolinggo pada 2021.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (2/6/2022).
Saat sidang digelar, kedua terdakwa hadir secara virtual dari rutan KPK Jakarta.
Mereka masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, kedua terpidana juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti masing-masing Rp 20 juta. ig
© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id