Wali Kota Probolinggo bersama Ketua DPRD Kota Probolinggo
PROBOLINGGO, beritakata.id - Dua raperda Kota Probolinggo sah menjadi perda, dalam sidang paripurna Sabtu (16/4/2022). Kedua perda ditandatangani Wali Kota Habib Hadi ZA dan Ketua DPRD Abdul Mujib.
Hadi berharap dengan tersusunnya raperda tersebut, pemkot dapat menjalin sinergi dengan baik antara eksekutif dan legislatif di Kota Probolinggo.
“Setelah dua raperda Kota Probolinggo tersebut ditetapkan, bukan berarti tugas kita telah selesai. Justru kita tetap harus menjaga momentum untuk berkomitmen melaksanakan dan mempedomani perda tersebut. Sehingga dapat berjalan dnegan baik dan sesuai dengan harapan bersama terutama harapan masyarakat Kota Probolinggo,” harapnya.
Seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta Hadi untuk konsisten dan bersungguh-sungguh melaksanakan kedua perda itu sebagai pedoman bagi OPD yang membidangi dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dalam melaksanakan kegiatan.
Keduanya adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan tentang perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Wali kota mengapresiasi kinerja DPRD setempat. Dalam proses pembentukan raperda ini baik langsung maupun tidak langsung melibatkan peran serta masyarakat dalam memberikan masukan dan saran terhadap substansi dari perda dimaksud.
“Karena pada akhirnya perda menjadi payung hukum dari kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” jelas Habib Hadi. ig
© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id