Para tersangka kasus narkoba hasil ungkap kasus Juni-Juli 2022.
PROBOLINGGO, beritakata.id - Sebanyak 12 kasus peredaran serta penyalahgunaan pil koplo dan narkotika berhasil diungkap oleh Polres Probolinggo sejak bulan Juni hingga Juli 2022.
Dalam press release yang digelar di Polres Probolinggo, Jumat (29/7/2022), ada 15 tersangka yang diamankan dari 12 kasus yang terungkap.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebut, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Satreskoba dan jajaran Polsek.
Mereka berhasil mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 18,02 gram, ganja 41,36 gram, pil Trexyphenidyl sebanyak 4.076 butir dan pil Dextro sebanyak 33.741 butir.
"Pelaku menyasar anak sekolah, pemuda maupun orang dewasa. Pil koplo menjadi pintu masuk ke penggunaan narkotika maupun psikotropika. Kita ingin membuat generasi muda terhindar dari ini," jelas Arsya.
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Jayadi menyebut dari tersangka yang ditangkap, ada yang berprofesi sebagai perangkat desa.
"Untuk kasus pil koplo dipenjara maksimal sepuluh tahun penjara dan kasus narkotika paling singkat enam tahun penjara sementara ganja paling singkat empat tahun penjara," jelas Jayadi. ig
© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id